Selamat Datang Di Website Resmi CYBER MEDIA GROUP"
Promo Asuransi Mobil

Polsek Basa Ampek Balai Tapan Tangkap Tiga Pelaku Curas, Termasuk Seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Pesisir Selatan  ||  Kepolisian Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025 dini hari. Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa curas yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Kampung Penadah Hilir, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit Reskrim Polsek BAB Tapan langsung melakukan upaya paksa terhadap para pelaku.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GSP (17 tahun), GR (22 tahun), dan NS (20 tahun). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek BAB Tapan untuk proses hukum lebih lanjut.

GSP diketahui merupakan seorang pelajar asal Kampung Talang Air Emas, Kenagarian Tebing Tinggi Tapan. Sementara GR berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kampung Riak Danau, Kenagarian Riak Danau Tapan. Sedangkan NS, yang juga masih berstatus pelajar, berasal dari Kampung Lubuk Langginang, Kenagarian Talang Balarik Tapan.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang tersebut kini tengah dilakukan proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/V/2025, serta berbagai Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang telah diterbitkan pada awal Juni 2025.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan di bawah pengawasan penyidik Unit Reskrim. Rencana tindak lanjut dari Polsek BAB Tapan meliputi pemberkasan perkara dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, serta meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya.

Subscribe to receive free email updates: