Polsek Lengayang Amankan Satu Orang Tersangka Curanmor
![]() |
Tersangka R, pria 37 tahun yang beralamat di Tarok, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, diamankan di Mapolsek Lengayang setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka didasarkan atas hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan petunjuk di lapangan, serta pengakuan dari yang bersangkutan.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Lengayang AKP Faisal Safutra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Lengayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
![]() |
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan di sekitar mereka.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Lengayang dan sekitarnya.